Syarat membuat akta kematian :
1. Surat Kematian dari Desa / Rumah Sakit ASLI
2. Fotocopy KK orang yang meninggal.
3. Fotocopy KTP yang meninggal.
4. Fotocopy KTP 2 orang Saksi.
Syarat membuat akta kematian :
1. Surat Kematian dari Desa / Rumah Sakit ASLI
2. Fotocopy KK orang yang meninggal.
3. Fotocopy KTP yang meninggal.
4. Fotocopy KTP 2 orang Saksi.
Copyright © 2022 Log Masuk