Syarat Mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) :
- Berusia 17 tahun dan sudah kawin/pernah kawin;
- Pengantar RT/RW;
- Pengantar permohonan KTP dari Desa/Kelurahan diketahui Kecamatan;
- Fotocopy KK terbaru;
- Perekaman Data Biometrik (dilakukan oleh yang bersangkutan tidak bisa diwakilkan dan membawa fotocopy ijazah terakhir dan fotocopy akta kelahiran)
KTP HILANG/RUSAK/PENGGANTIAN
Berkas yang harus dilengkapi :
- Pengantar RT/RW;
- KTP Asli / Surat Keterangan dari Kepolisian;
- Formulir Permohonan KTP dari Desa/Kelurahan diketahui Kecamatan;
- Fotocopy KK terbaru.