MARI! DESA TAMBAHMULYO AJAK WARGA BUAT KTP DIGITAL TERBARU 2023

  • Mar 13, 2023
  • TAMBAHMULYO-JAKENAN
  • BERITA

Tambahmulyo - Pemerintah Desa Tambahmulyo mengajak warga yang belum memiliki KTP digital untuk segera membuat dan mengurus memenuhi kebutuhan era digitalisasi. melalui  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KTP Digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) diberlakukan sebagai pengganti e-KTP. 

Hal ini disampaikan oleh Disdukdacapil melalui informasi kecamatan bahwa penduduk Desa Tambahmulyo harusnya mecapai 25 % warga yang sudah mengurus KTP Digital sebagai penjajakan awal dalam pelaksanaannya kepada masyarakat desa. Karena banyak kemudahan yang nanti didapatkan oleh masyarakat, maka kebijakan KTP digital merupakan solusi asimetrik sebagai langkah bijaksana menggantikan penerbitan e-KTP yang masih banyak dikeluhkan masyarakat.

"Seperti yang dilansir Jakarta.com, Menurut Pak Mendagri Tito Karnavian memberikan arahan agar menggunakan pendekatan asimetris, yakni dengan digitalisasi dokumen kependudukan termasuk penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD)," kata Zudan pada Rabu (9/2/2023).

Cara membuat KTP digital
Melansir dari CNN Indonesia, berikut langkah-langkah cara membuat KTP Digital:

1. Unduh aplikasi Identitas Digital (PPID Kemendagri) di ponsel. Sementara aplikasi baru tersedia untuk pengguna Android.
2. Input Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor ponsel
3. Melakukan verifikasi data lewat face recognition atau verifikasi wajah (dapatkan Barcode di Dukcapil manapun yang terdekat atau Kantor Kecamatan terdekat) 
4. Pemohon kemudian melakukan verifikasi email
5. Setelah berhasil, kembali ke menu aplikasi ID dan login
6. KTP digital tersedia di menu utama, beserta Kartu Keluarga (KK), NPWP, Kepemilikan Kendaraan, data Badan Kepegawaian Nasional (BKN), dan kartu vaksinasi Covid-19.


Cara Penerapan KTP Digital
Untuk memaksimalkan pelayanan KTP digital, Dukcapil bakal menerapkan dua jalur atau double track system service. Keduanya yakni layanan digital dan layanan secara fisik manual.

Kemendagri pun meluncurkan aplikasi 'Identitas Digital'. Aplikasi ini merupakan representasi penduduk dalam aplikasi yang melekat pada seseorang, yang terdaftar sebagai penduduk, juga memastikan identitas tersebut merupakan orang yang bersangkutan.

Dihimpun dari video Dirjen Dukcapil Kemendagri, berikut tata cara penerapan identitas digital:

1. Untuk dapat menggunakan identitas digital, setelah melakukan instalasi aplikasi, penduduk harus melakukan registrasi dengan memasukkan NIK, alamat e-mail dan nomor handphone
2. Kemudian akan dilakukan verifikasi data melalui face recognition
3. Setelah itu dilakukan verifikasi e-mail agar dapat login ke aplikasi.


Demikian syarat dan cara membuat KTP digital terbaru tahun 2023. Untuk informasi lanjut dapat mengunjungi laman https://disdukcapil.patikab.go.id. Selamat mencoba!