BLT DANA DESA KE4 SALURKAN

  • Aug 14, 2020
  • tambahmulyo

Untuk melaksanakan ketentuan PMK Nomor 50/PMK.07/2020  tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 205/PMK.07/2019 tentang pengelolaan Dana Desa sebagaimana di atur dalam Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2020 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis penggunaan Dana Desa  Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2020, pada hari ini Jum'at tanggal 14 Agustus 2020 pukul 08.00 - 10.00 wib bertempat di Balai Desa Tambahmulyo Kecamatan Jakenan Kabupaten Pati Pemerintah Desa Tambahmulyo telah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai keempat kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Sesuai Peraturan Kepala Desa Nomor 4 tahun 2020 bantuan langsung tunai yang bersumber dari Dana Desa tahun 2020 disalurkan kepada 76 KPM masing-masing menerima @ Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).