Oh... BDT 2015
- Feb 22, 2019
- tambahmulyo
- BERITA
Berbagai macam pemahaman bermunculan seiring dengan adanya istilah Basis Data Terpadu (BDT) yang dikeluarkan oleh Pemerintah. Bahkan kerancuan pun juga sering hinggap dalam persepsi aparat di Pemerintahan. Basis Data Terpadu sudah ditasbihkan sebagai sumber dari segala sumber data untuk penanganan fakir miskin. Sehingga program apapun dalam rangka penanganan fakir miskin harus berpedoman kepada BDT. Itulah mengapa proses verifikasi dan validasi data BDT sangat ketat, termasuk pengelompokannya. Menurut standar BPS ada 14 kriteria untuk disebut miskin.
- Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8m2 per orang.
- Jenis lantai tempat tinggal terbuat dari tanah/bambu/kayu murahan.
- Jenis dinding tempat tinggal dari bambu/ rumbia/ kayu berkualitas rendah / tembok tanpa diplester.
- Tidak memiliki fasilitas buang air besar / bersama-sama dengan rumah tangga lain.
- Sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik.
- Sumber air minum berasal dari sumur / mata air tidak terlindung / sungai / air hujan.
- Bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar / arang / minyak tanah.
- Hanya mengkonsumsi daging/susu/ayam dalam satu kali seminggu.
- Hanya membeli satu stel pakaian baru dalam setahun.
- Hanya sanggup makan sebanyak satu / dua kali dalam sehari.
- Tidak sanggup membayar biaya pengobatan di puskesmas / poliklinik.
- Sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah: petani dengan luas lahan 500m2, buruh tani, nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan dan atau pekerjaan lainnya dengan pendapatan dibawah Rp600.000 per bulan.
- Pendidikan tertinggi kepala rumah tangga: tidak sekolah / tidak tamat SD / tamat SD.
- Tidak memiliki tabungan/ barang yang mudah dijual dengan minimal Rp. 500.000,- seperti sepeda motor kredit/ non kredit, emas, ternak, kapal motor, atau barang modal lainnya.