Pelatihan Pembuatan RAB dan Design Teknis Tahun 2018

  • Mar 21, 2018
  • tambahmulyo
  • BERITA

TAMBAHMULYO, (21/3/2018) Dalam rangka pemberdayaan Tim Pelaksana Kegiatan Desa dan Kader Teknis KPMD untuk tahun 2018 Pendamping Desa P3MD Kecamatan Jakenan Kabupaten Pati mengadakan Pelatihan Pembuatan RAB dan Design Teknis yang diikuti PTPKD, TPK dan Kader Teknis yang diambil dari kader teknis KPMD. Acara berlangsung 2 hari mulai tanggal 20 - 21 Maret 2018. Dalam Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2014 bahwa Tim Pelaksana Kegiatan disingkat TPK adalah Tim yang ditetapkan Kepala Desa dengan Keputusan Kepala Desa terdiri dari Unsur Pemerintah Desa dan Unsur Lembaga Kemasyarakatan Desa untuk Melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa yang dibiayai dengan menggunakan APBDes. Didalam Perbup nomor 52 tahun 2014 pasal 9 Tugas dan Wewenang TPK adalah : a. Menyusun Rencana Anggaran Biaya berdasarkan harga pasar setempat; b. Menetapkan spesifikasi teknis barang/jasa apabila diperlukan; c. Khusus pekerjaan kontruksi, menetapkan gambar rencana kerja sederhana/sketsa apabila diperlukan; d. Menetapkan Penyedia barang dan Jasa; e. Membuat rancangan surat perjajian; f. Menandatangi surat perjanjian; g. Menyimpan dan menjaga keutuhan dokumen pengadaan barang/jasa; dan h. Melaporkan semua kegiatan dan menyerahkan hasil pengadaan barang/jasa kepada Kepala Desa disertai Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.