RAPAT PEMBAGIAN SPPT PBB TAHUN 2018

  • Jan 31, 2018
  • tambahmulyo
  • BERITA

   TAMBAHMULYO, Pajak merupakan sumber penerimaan negara yang penting bagi pelaksanaan dan peningkatan pembangunan nasional untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, oleh sebab itu perlu peningkatan peran serta masyarakat. Pajak Bumi dan Bangunan disingkat PBB adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terutang ditentuakn oleh keadaan objek yaitu bumi dan atau bangunan. Keadaan subjek tidak menentukan besarnya pajak. PBB pada awalnya merupakan pajak pusat yang alokasi penerimaannya dialokasikan kedaerah-daerah dengan proporsi tertentu, namun demikian dalam perkembangannya berdasarkan Undang-Undang No. 28 tahun 2009 tentang Pendapatan Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) pajak ini khususnya sektor perkotaan dan perdesaan menjadi sepenuhnya pajak daerah. Rabu 31 Januari 2018 Kepala Desa bersama Perangkat Desa Tambahmulyo mengadakan Rapat Pembagian SPPT. Dengan jumlah Ketetapan PBB sebesar Rp. 50.697.521,- dengan 2.059 lembar SPPT terbagi menjadi 13 Kring/Wilayah : 1). Purnomo : RT 6, RT 7 RW III dan RT 1 RW IV 2). Dul Hadi : RT 5 dan RT 7 RW IV 3). Ahmad Juin : RT 1 dan RT 2 RW I 4). Mohammad Faqih : RT 3, RT 4 dan RT 5 RW I 5). Wasis : RT 6 dan RT 8 RW IV 6). Abdul KHoliq : RT 5, RT 6 dan RT 7 RW II 7). Sihabudin ; RT 1, RT 2 dan RT 8 RW III 8). H. Hartono ; RT 1, RT 2 dan RT 3 RW II 9). Mohammad Samu'i : RT 3, RT 4 dan RT 5 RW III 10). Ahmad Zaini : RT 2 dan RT 3 RW IV 11). Zaenal Sidqi : RT 4 RW II 12). Abdul Rahman : RT 6 dan RT 7 RW I 13). Imam Sholahudin : RT 4 RW IV Mulai tanggal 1 Februari 2018 SPPT PBB sudah sampai kepada Wajib Pajak, diharapkan Akhir bulan Maret 2018 untuk PBB desa Tambahmulyo bisa LUNAS walaupun jatuh tempo bulan September.