RTLH, Program Bankeu Provinsi 2018

  • Mar 22, 2018
  • tambahmulyo
  • BERITA

 

Kamis, 22 Maret 2018 - Rumah Tidak Layak Huni yang selanjutnya disingkat RTLH adalah rumah yang tidak memenuhi persyaratan kecukupan minimal luas, kualitas, dan kesehatan bangunan.

Dalam penentuan calon / usulan Penerima Bantuan RTLH yang menjadi satu-satunya sumberdata untuk pengusulan penanganan RTLH adalah Pemutakhiran Basis Data Terpadu (PDBT) tahun 2015 dengan ketentuan/kreteria sebagai berikut :

  1. Penerima Bantuan adalah warga setempat dan berdomisili di desa setempat;
  2. Kondisi rumah layak mendapat bantuan;
  3. Rumah yang diusulkan berdiri/dibangun diatas miliknya sendiri (bukan tanah sengketa / bulan tanah ellegal);
  4. Belum pernah mendapatkan bantuan sejenis;
  5. Yang bersangkutan bersedia / siap swadaya;
  6. Yang bersangkutan bersedia segera melaksanakan dan menyelesaikan pemugaran rumah, serta menempatinya apabila pekerjaan pemugaran rumahnya telah selesai.

Pada tahun 2018 Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberi bantuan keuangan kepada pemerintah desa untuk peningkatan ketahan masyarakat desa diberikan kepada 7.805 desa di Jawa Tengah salah satunya untuk Rehabilitasi RTLH. Calon penerima bantuan RTLH tahun 2018 desa Tambahmulyo ada 3 (tiga) rumah yaitu :

  1. Rusmin, Dk Banglean RT 4 RW 3;
  2. Salimun, Dk Banglean RT 2 RW 3; dan
  3. Waridin, Dk Tambakkapas RT 4 RW 4.