Sosialisasi Pajak Daerah

  • Sep 10, 2018
  • tambahmulyo
  • BERITA

Pajak Daerah yang selanjutnya disebut pajak merupakan kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Dasar pengenaan atas bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dari nilai perolehan objek pajak dengan besaran tarif sebesar 2,5% dari nilai perolehan objek pajak. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya. Bertempat di Aula Kecamatan Jakenan hari ini Senin tanggal 10 September 2018 telah diadakan Sosialisasi Pajak Daerah bagi seluruh Desa se Kecamatan Jakenan. Dalam acara tersebut diperkenalkan aplikasi E-BPHTB dan E-PBB oleh Tim dari BPKAD Kabupaten Pati :

  • Aplikasi E-BPHTB yang bisa dikases ke "bphtb.patikab.go.id" ini memudahlan para notaris dan camat untuk melakukan transaksi BPHTB, sedangkan
  • E-PBB bisa dikases ke "pbb.patikab.go.id" untuk membantu masyarakat memperoleh layanan dan informasi PBB. Masyarakat tidak perlu datang ke kantor BPKAD, masyarakat cukup mengakses dari rumah melului website kapan dan dimana saja. Semua WP (Wajib Pajak) akan diberikan username dan password untuk mengkases aplikasi itu. Nanti akan mendapatkan kode bayar selanjutnya bisa dibayarkan ke Bank Jateng Pati.