Tim APBDes In Action

  • Dec 26, 2018
  • tambahmulyo
  • BERITA, PEMERINTAHAN

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, yang selanjutnya disebut APBDes adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa yang memuat rencana penganggaran pada pos pendapatan, belanja desa dan pembiayaan desa. Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin angggaran. APBDes merupakan dasar pengeloaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Saat ini adalah tengah sibuk-sibuknya melaksanakan dan merampungkan kegiatan-kegiatan di desa untuk tahun 2018. Untuk merencanakan kegiatan dan merencanakan anggaran kegiatan untuk tahun anggaran 2019 diperlukan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019. Dalam rangka pembuatan Rencana Penggunaan Dana (RPD) untuk melengkapi rancangan APBDes 2019 Tim Penyusun Rabu tanggal 26 Desember 2018 (hari ini) bertempat di Lapangan olahraga mengukur lokasi untuk pembangunan Drainase yang nantinya akan dianggarkan di APBDes 2019.