Validasi Penerima RASTRA 2018

  • Jan 28, 2018
  • tambahmulyo
  • BERITA

TAMBAHMULYO, Raskin atau sekarang disebut Rastra adalah beras yang disubsidi pemerintah untuk masyarakat berekonomi lemah. Beras ini pada tahun 2017 dijual pada harga yang relatif murah dengan harga tebus Rp. 1.600,- per kilogram. Mulai Januari 2018 Program Subsidi Beras (RASTRA) telah berakhir dan berhijrah atau berubah menjadi program yang lebih baik lagi yakni Bantuan Sosial Rastra (Bansos Rastra) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Bantuan pangan dari pemerintah yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berupa subsidi Rastra sudah berjalan 19 tahun, jika sebelumnya  penerima rastra (raskin) harus membayar Rp. 1.600,- per kilogram. maka mulai Januari 2018 tidak ada kewajiban membayar karena sudah Bansos. Rastra tahun 2017 diberikan kepada Penerima Manfaat sebanyak 15 kg/KPM, untuk bulan Januari 2018 menjadi 10 kg/KPM sesuai nama penerima tanpa Uang Tebus (Gratis). Mulai bulan Februari 2018 dan seterusnya  RASTRA ditiadakan dan diganti dengan Program Bantuan Non Tunai (BPNT) sebesar Rp. 110.000,- / KPM yang diberikan 2 (dua) bulan sekali yang akan ditransfer melalui rekening masing-masing KPM. Dana bantuan tersebut hanya bisa dibelanjakan untuk membeli BERAS dan TELUR di e-Warung yang telah ditunjuk dan bekerjasama dengan pihak perbankan. Data KPM adalah data Keluarga Penerima Manfaat tahun 2017 Untuk menindaklanjuti Surat Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pati tanggal 19 Januari 2018 Nomor 460/104/2018 tentang penyaluran Bansos Pangan tahun 2018, Kepala Desa bersama Aparat Pemerintah Desa Tambahmulyo hari Sabtu tanggal 27 Januari 2018 telah mengadakan validasi Data Keluarga Penerima Manfaat Rastra tahun 2017.